OKI, BAYANAKA.CO – Sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal terbakar di Desa Mangunjaya, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Rabu (21/01/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Peristiwa tersebut sempat menggegerkan warga setempat karena api membesar disertai kepulan asap hitam pekat yang terlihat dari kejauhan.
Bangunan yang terbakar diketahui merupakan pabrik penggilingan padi. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, gudang tersebut diduga telah lama dijadikan tempat penimbunan BBM ilegal jenis solar dan Pertalite.
Lokasi gudang yang berada di area kebun, jauh dari permukiman warga, membuat api tidak merembet ke rumah penduduk maupun bangunan lain di sekitarnya.
Warga menyebutkan, saat kebakaran terjadi, aktivitas di dalam gudang tengah berlangsung. Dugaan sementara, api dipicu oleh kegiatan bongkar muat BBM ilegal.
“Api tiba-tiba membesar, asap hitam langsung naik. Untungnya lokasinya jauh dari rumah warga,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut keterangan warga, di dalam gudang tersebut diduga tersimpan sekitar 4 ton minyak solar dan 2 ton minyak Pertalite. Kebakaran tersebut juga menghanguskan sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal.
Di lokasi kejadian ditemukan puing-puing satu unit mobil pikap dan dua unit sepeda motor yang ikut terbakar.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sumatera Selatan, Peri Utama, angkat bicara. Ia mempertanyakan peran aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM ilegal yang disebut telah berlangsung cukup lama.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat, gudang BBM ilegal ini sudah lama beroperasi. Bahkan sebelumnya pernah diberitakan oleh salah satu media online. Namun sampai terjadi kebakaran, tidak ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum,” kata Peri Utama kepada wartawan.
Ia menilai lemahnya penindakan menimbulkan dugaan adanya pembiaran.
“Kami menduga ada unsur tutup mata dari aparat. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya setoran dari aktivitas ilegal tersebut,” tegasnya.
Peri Utama juga mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan penimbunan BBM ilegal tersebut, termasuk menelusuri kepemilikan gudang dan asal-usul BBM yang disimpan.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, gudang tersebut diduga milik seorang warga Desa Ulak Jermun berinisial IR.





