Berdasarkan data Pemprov Sumsel, jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Sumsel mencapai 60 perusahaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 perusahaan masih menggunakan ruas jalan umum dengan berbagai kriteria, mulai dari long segment hingga crossing.
Lebih dari 50 persen atau sekitar 11 perusahaan dinilai memberikan kontribusi signifikan terhadap kemacetan dan pencemaran udara, khususnya di ruas Lahat–Tanjung Jambu–Kota Lahat yang kerap menimbulkan keluhan masyarakat.
Pemprov Sumsel mencatat saat ini telah ada investor jalan khusus yang tengah menyelesaikan pembangunan infrastruktur.
Jalan tersebut ditargetkan rampung pada 20 Januari dan akan terkoneksi dengan jalan khusus milik SLR 107, sehingga angkutan batubara tidak lagi melintasi jalan umum.
Sambil menunggu penyelesaian jalan khusus, perusahaan tambang di wilayah Pagar Alam masih diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan batubara hanya ditimbun di stockpile dan tidak diangkut keluar.
Sementara itu, perusahaan di wilayah Muara Enim, Lahat, dan Musi Banyuasin memiliki kondisi yang beragam, mulai dari sekadar crossing hingga penggunaan jalan umum beberapa kilometer.
Untuk memastikan komitmen perusahaan, Pemprov Sumsel membentuk tim verifikasi yang bekerja hingga 1 Februari, melibatkan unsur TNI, Polri, DPRD, serta kepala daerah setempat. Wartawan dan LSM juga diberi ruang untuk memantau langsung kondisi di lapangan.
Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, S.E., M.M., menyatakan dukungan penuh terhadap instruksi Gubernur Sumsel. Ia menekankan pentingnya konsistensi penegakan aturan, disertai timeline yang jelas dan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak patuh.

