PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Komitmen penguatan ekonomi umat kembali ditegaskan Pemerintah Kota Palembang dalam momentum Ramadan 2026.
Ratu Dewa bersama Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah menghadiri kegiatan Bukti Setor Pembayaran Zakat Maal yang digelar Badan Amil Zakat Nasional Kota Palembang dalam rangkaian program Gerakan Ramadan Berkah Menguatkan Indonesia.
Kegiatan ini bukan sekadar seremoni administratif, tetapi menjadi simbol keseriusan pemerintah daerah dalam mendorong optimalisasi zakat sebagai instrumen sosial-ekonomi.
Dalam sambutannya, Ratu Dewa menegaskan bahwa zakat bukan hanya kewajiban individual umat Islam, melainkan memiliki daya ungkit besar dalam menekan ketimpangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurutnya, pengelolaan zakat secara terstruktur dan profesional mampu menjadi solusi konkret dalam pengentasan kemiskinan, terutama bagi kelompok masyarakat marginal dan akar rumput (grassroot).
Zakat sebagai Instrumen Pemberdayaan Ekonomi
Fokus utama program zakat di Palembang kini tidak lagi sebatas bantuan konsumtif. Pemerintah Kota bersama Baznas mengarahkan distribusi zakat berbasis pemberdayaan ekonomi.
Artinya, dana zakat tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan langsung, tetapi juga dirancang untuk memperkuat kapasitas ekonomi mustahik agar mampu mandiri. Target besarnya adalah transformasi dari penerima zakat (mustahik) menjadi pemberi zakat (muzakki) di masa depan.
“Kami menjamin pengelolaan zakat melalui Baznas dilakukan secara amanah, profesional, dan transparan untuk meningkatkan taraf hidup warga yang membutuhkan,” ujar Ratu Dewa.
Ia juga mengimbau masyarakat Palembang untuk menyalurkan zakat maal, infak, dan sedekah melalui Baznas sebagai lembaga resmi negara dengan sistem akuntabilitas yang jelas dan terverifikasi.
Optimalisasi Zakat Profesi ASN
Salah satu potensi terbesar yang terus dioptimalkan adalah zakat profesi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah Kota Palembang telah menerbitkan surat edaran terkait kewajiban zakat profesi, meski diakui masih terdapat sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang perlu meningkatkan partisipasi.
Sebagai ilustrasi, Dinas Pendidikan memiliki sekitar 14.000 guru. Jika seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) konsisten menunaikan zakat profesi melalui Baznas, maka potensi dana yang terhimpun akan sangat signifikan.
Secara regulatif, nisab zakat profesi setara dengan 85 gram emas per tahun.
Dengan asumsi harga emas saat ini, ASN dengan total penghasilan di atas Rp6 juta per bulan—termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)—dikenakan zakat sebesar 2,5 persen.





