Ribuan Liter Solar Disimpan di Pekarangan SD OKI, Keselamatan Siswa Terancam

by
Tangki IBC dan jeriken berisi ribuan liter solar tampak tersimpan di pekarangan SD Belanti, Desa Pedamaran 2, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Tangki IBC dan jeriken berisi ribuan liter solar tampak tersimpan di pekarangan SD Belanti, Desa Pedamaran 2, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

OKI, BAYANAKA.CO – Dunia pendidikan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mendadak gempar. Alih-alih dipenuhi alat peraga pendidikan, pekarangan SD Belanti di Desa Pedamaran 2 justru disulap menjadi lokasi penyimpanan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Praktik berbahaya ini diduga melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) setempat dan kini menuai sorotan serius dari berbagai pihak.

Kasus ini mencuat ke publik setelah Kepala Sekolah SD Belanti, Samsul Bahri, angkat bicara. Ia mengaku merasa tertipu oleh Kepala Desa Pedamaran 2, Azwar Anas.

Menurut Samsul, awalnya sang kades hanya meminta izin untuk menitipkan perlengkapan proyek selama dua hari di lingkungan sekolah.

BACA JUGA:  Kampanyekan Informasi Status Kepesertaan JKN di OKI, BPJS Kesehatan Cabang Palembang Libatkan Camat hingga Kades

Namun, yang datang ke lokasi justru tangki Intermediate Bulk Container (IBC) berkapasitas 1.000 liter dan tumpukan jeriken berisi solar dalam jumlah besar.

“Kami sangat khawatir dengan keselamatan siswa. Ini area belajar, bukan gudang minyak. Sangat rawan kebakaran atau ledakan,” ujar Samsul dengan nada cemas.

Ia menegaskan pihak sekolah sudah berulang kali meminta agar BBM tersebut segera dipindahkan karena mengganggu aktivitas belajar mengajar dan membahayakan lingkungan sekolah.

Ironisnya, upaya penolakan tersebut justru berujung tekanan. Samsul mengaku sempat dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan bahkan disertai keterlibatan oknum aparat. Hal ini membuat situasi di sekolah semakin tidak kondusif dan memicu kekhawatiran para guru serta orang tua murid.

BACA JUGA:  Safari Ramadan di OKI, Kapolda Sumsel Instruksikan Personel Optimalkan Pelayanan Publik

Di sisi lain, Kepala Desa Pedamaran 2, Azwar Anas, terkesan lepas tangan. Ia mengklaim tidak mengetahui secara detail teknis penyimpanan solar tersebut dan menyebut tanggung jawab ada pada seorang pemborong bernama Jhon. Namun, pernyataan ini langsung dibantah oleh Jhon.

“Saya sudah koordinasi dengan kepala desa, makanya saya berani taruh solar di situ,” tegas Jhon.

Ia menjelaskan bahwa solar tersebut bukan untuk ditimbun atau diperjualbelikan, melainkan disetok untuk kebutuhan alat berat yang digunakannya di lapangan.

Menurut Jhon, terdapat sekitar 12 unit alat berat yang membutuhkan pasokan solar lebih dari 3.000 liter per hari kerja. Ia juga mengklaim seluruh dokumen pembelian BBM lengkap dan resmi.

BACA JUGA:  Puslitbang Uji Penguatan Tipikor dan MBG di Sumsel, Pastikan Fungsi Efektif dan Terukur

“Saya tidak menimbun solar, ini dipakai untuk alat berat kami,” ujarnya.

Meski demikian, Jhon berjanji akan segera memindahkan seluruh solar dari pekarangan SD Belanti dalam waktu dekat.

Terlepas dari klaim tersebut, secara hukum tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) Pasal 55, penyalahgunaan dan penimbunan BBM ilegal dapat diancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *