“Bagi ayah yang bekerja di luar kota atau tidak memungkinkan hadir, pengambilan rapor dapat diwakilkan oleh ibu atau wali sah lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, untuk keluarga broken home, Yayan menekankan bahwa kepentingan terbaik anak tetap menjadi prioritas utama.
Pendampingan pengambilan rapor dapat dilakukan oleh orang tua atau anggota keluarga yang menjadi pengasuh utama anak.
Gerakan ini, lanjut Yayan, tidak dimaksudkan untuk menambah beban orang tua, melainkan sebagai ajakan moral agar ayah dapat meluangkan waktu di tengah kesibukan untuk hadir dan memberi dukungan kepada anak.
“Harapannya, gerakan ini menjadi budaya positif, bukan sumber kegelisahan. Kehadiran ayah, meski sesekali, memiliki dampak besar bagi kepercayaan diri dan motivasi belajar anak,” pungkasnya.
Dengan penjelasan tersebut, Dinas Pendidikan Muba berharap masyarakat dapat memahami esensi kebijakan secara utuh, sehingga tujuan mulia memperkuat peran keluarga dalam pendidikan anak dapat tercapai tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan.





