Apalagi, penyimpanan BBM dalam skala besar di atas 3.000 liter wajib memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), memiliki izin lingkungan seperti UKL-UPL, serta menggunakan solar industri, bukan solar bersubsidi.
Fakta bahwa ribuan liter solar tersebut disimpan di lingkungan sekolah menambah bobot pelanggaran, mengingat area pendidikan seharusnya menjadi zona aman bagi anak-anak. Hingga berita ini diturunkan, BBM jenis solar tersebut masih berada di pekarangan SD Belanti.
Warga, pihak sekolah, dan pemerhati pendidikan kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan bertindak tegas.
Mereka khawatir, jika dibiarkan berlarut-larut, potensi bahaya yang mengancam keselamatan siswa dan tenaga pendidik bisa berujung pada tragedi yang tidak diinginkan.(vot)





