Ia menjelaskan bahwa guru non-ASN terbagi menjadi dua kelompok, yakni yang telah memiliki sertifikat pendidik dan yang belum. Bagi guru non-ASN yang sudah bersertifikasi, pemerintah telah memberikan dukungan berupa tunjangan yang cukup signifikan.
“Guru non-ASN yang bersertifikasi itu tunjangannya besar karena mereka bisa mendapatkan Rp2 juta per bulan, ditambah tunjangan tempat dia bertugas dan ditransfer ke rekeningnya masing-masing,” jelas Abdul Mu’ti.
Guru Non-ASN Belum Sertifikasi Diminta Bersabar
Sementara itu, untuk guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, pemerintah masih menyusun langkah kebijakan lanjutan. Abdul Mu’ti meminta para guru untuk bersabar sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
“Kita (pemerintah) sedang mencari jalan keluar terbaik. Bagi non-ASN yang belum tersertifikasi, tunggu ya sampai ada keputusan,” katanya.
Di tingkat daerah, persoalan ini juga dirasakan cukup kuat. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat terdapat sekitar 1.576 guru honorer yang belum masuk dalam usulan formasi PPPK tahun 2025.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikpora Cianjur, Wawan Setiawan, mengatakan pemerintah daerah sebenarnya telah mengajukan lebih dari 7.000 formasi PPPK paruh waktu. Namun, tidak semua tenaga pendidik dapat diusulkan karena terkendala persyaratan administratif.
“Untuk formasi tenaga pendidikan yang diajukan sebanyak 2.800 orang karena sudah terdata di Dapodik. Namun, banyak yang tidak memenuhi syarat, salah satunya masa kerja kurang dari dua tahun,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, nasib ribuan guru honorer masih belum dapat dipastikan. Meski begitu, pemerintah daerah berharap ke depan ada kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat, termasuk kemungkinan pembukaan formasi baru yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.





