Resmi, Upah Minimum Provinsi Sumsel 2026 Nyaris Tembus Rp4 Juta!

by
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963.
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963.

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berharap kebijakan kenaikan UMP ini mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif di wilayah Sumsel.

BACA JUGA:  Jelang Ramadan, Polisi Sita 523 Botol Miras di Palembang, Warung-warung Ini Jadi Sasaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *