Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berharap kebijakan kenaikan UMP ini mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif di wilayah Sumsel.





