PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2026 sebesar Rp3.942.963 atau nyaris tembus Rp4 juta. Angka tersebut mengalami kenaikan 7,10 persen dibandingkan UMP Sumsel Tahun 2025.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Herman Deru saat menghadiri kegiatan di Griya Agung Palembang, Jumat (19/12/2025) sore. Penetapan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
“Saya mengumumkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan tahun 2026 sebesar Rp3.942.963,” ujar Herman Deru dalam sambutannya.
UMP Sumsel Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tanggal 19 Desember 2025.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel Tahun 2026 melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025 pada tanggal yang sama.
Dalam keputusan tersebut, UMP Sumsel Tahun 2026 mencakup sembilan sektor usaha dengan besaran upah sektoral yang berbeda.
Untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, upah ditetapkan sebesar Rp4.116.123. Sementara sektor pertambangan dan penggalian menjadi sektor dengan upah tertinggi yakni Rp4.167.115.
Adapun sektor industri pengolahan ditetapkan sebesar Rp 4.114.298, pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin sebesar Rp 4.143.870, serta sektor konstruksi sebesar Rp 4.130.071.
Untuk sektor perdagangan besar dan eceran termasuk reparasi dan perawatan mobil serta sepeda motor, upah ditetapkan sebesar Rp4.110.356.
Selanjutnya, sektor pengangkutan dan pergudangan memperoleh UMSP sebesar Rp4.147.400, sektor informasi dan komunikasi sebesar Rp4.104.440, dan sektor aktivitas penyewaan, sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, serta penunjang usaha lainnya sebesar Rp4.074.869.
Gubernur Herman Deru menjelaskan bahwa UMP Sumsel Tahun 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan diatur berdasarkan struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.
“Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP Tahun 2026 yang telah ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja,” tegas Herman Deru.
Lebih lanjut, Herman Deru menyampaikan bahwa penetapan UMP dan UMSP Sumsel Tahun 2026 telah melalui pembahasan mendalam bersama Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan. Rapat Dewan Pengupahan yang digelar pada 18 Desember 2025 merekomendasikan besaran upah tersebut dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah.





