Saat ini, tahapan penting yang sedang berlangsung adalah verifikasi teknis atau Pertek. Proses ini dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Balai Perumahan, pemerintah kecamatan, dan kelurahan.
Verifikasi teknis mencakup pemeriksaan kondisi fisik rumah, validasi data kependudukan dan penghasilan, pengecekan dokumen kepemilikan tanah, serta penilaian tingkat kerusakan bangunan.
Pemkot Palembang menekankan pentingnya akurasi dan transparansi dalam pendataan agar tidak terjadi duplikasi data, data fiktif, maupun potensi penyimpangan.
Program rehabilitasi RTLH melalui BSPS 2026 Palembang juga menjadi perhatian khusus Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Hunian layak dinilai sebagai salah satu faktor penting dalam meningkatkan kesehatan, keamanan, dan produktivitas keluarga. Rumah yang sehat dapat mengurangi risiko penyakit akibat lingkungan tidak layak dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara bertahap.
Selain itu, program ini juga diharapkan dapat memberikan dampak sosial dan ekonomi positif, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini tinggal di rumah dengan kondisi kurang layak.
Jika seluruh tahapan administrasi dan verifikasi berjalan sesuai jadwal, proses renovasi rumah melalui program BSPS 2026 Palembang ditargetkan mulai dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.
Pemkot Palembang optimistis kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah kota, kecamatan, dan kelurahan dapat mempercepat realisasi program ini tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Melalui program BSPS 2026 Palembang, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang dapat menikmati hunian layak, sehat, dan aman, sekaligus mendorong peningkatan kualitas hidup secara menyeluruh.





