PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Upaya memperkuat tata kelola pendidikan di Sumatera Selatan memasuki babak baru.
Forum Komite SMA dan SMK Sumatera Selatan (DPS-FKSS) resmi membentuk tim perumus Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta mematangkan struktur kepengurusan dalam rapat yang digelar di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (11/2/2026).
Agenda ini dipandang strategis karena menjadi langkah awal menuju pengukuhan pengurus provinsi DPS-FKSS sekaligus penyelarasan peran komite sekolah dalam menghadapi persoalan sensitif terkait sumbangan pendidikan yang selama ini kerap menimbulkan polemik dan kerawanan hukum.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, Hj. Mondyaboni, S.E., S.Kom., M.Si., M.Pd, dan dihadiri Ketua DPS-FKSS Ir. Suparman Romans, analis pendidikan Dr. H. Riza Pahlevi, MA, jajaran kepala bidang SMA dan SMK Dinas Pendidikan Sumsel, serta perwakilan komite sekolah dari 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan.
Ketua DPS-FKSS Ir. Suparman Romans menjelaskan bahwa forum ini dibentuk sebagai wadah pemersatu seluruh komite SMA dan SMK di Sumatera Selatan agar memiliki standar kerja yang sama, terarah, dan memiliki landasan hukum yang jelas.
DPS-FKSS mengusung visi “Pendidikan Sumsel yang berkualitas, bermartabat, dan berkeadilan.” Melalui visi tersebut, forum ini diharapkan mampu menjadi kekuatan kolektif dalam mendukung kebijakan pendidikan yang berpihak pada mutu dan transparansi.
“Misi kami adalah menjadi fasilitator, mediator, sekaligus pendamping bagi seluruh komite sekolah. Dalam rapat ini kami menyamakan persepsi agar organisasi ini benar-benar memiliki arah yang sama dan memiliki kekuatan hukum dalam menjalankan peran,” ujar Suparman.
Ia menargetkan pembentukan struktur kepengurusan tingkat provinsi dapat diselesaikan dalam waktu tiga hari. Sementara itu, tim perumus AD/ART diberikan waktu sekitar satu minggu untuk merampungkan dokumen dasar organisasi tersebut sebelum masuk tahap finalisasi dan pengesahan.
Dalam rapat tersebut, Suparman juga menyoroti persoalan laten yang selama ini sering menjadi sumber persoalan di sekolah, yakni perbedaan tafsir antara sumbangan dan pungutan pendidikan.
“Batas antara sumbangan dan pungutan sangat tipis. Ini sering menjadi celah yang membuat komite sekolah berpotensi tersandung persoalan hukum. Apalagi selama ini masing-masing komite memiliki AD/ART yang berbeda-beda. Kita ingin ada standar baku agar aman dari aspek hukum,” tegasnya.
Menurut Suparman, komite sekolah memegang peran vital dalam menjembatani kebutuhan sekolah, termasuk kebutuhan pendanaan non-APBN/APBD, agar proses belajar mengajar dapat berjalan optimal.
“Tugas kita adalah mencari formulasi yang tidak melanggar aturan, tetapi tetap bisa mendukung sekolah, baik untuk peningkatan mutu pendidikan maupun kesejahteraan pendidik,” jelasnya.





