PALI, BAYANAKA.CO – Insiden kebocoran pipa minyak dan gas (migas) yang berujung kebakaran di Dusun 8 Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada Kamis (26/2/2026), menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat.
Kobaran api yang muncul secara tiba-tiba memicu kepanikan warga sekitar serta menimbulkan tanda tanya besar terkait standar keselamatan operasional perusahaan pemilik jalur pipa tersebut.
Peristiwa kebocoran pipa migas PALI ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga berpotensi menjadi persoalan hukum serius.
Jika ditemukan adanya unsur kelalaian atau pembiaran, perusahaan pengelola jaringan pipa bisa menghadapi sanksi pidana hingga denda miliaran rupiah.
Kewajiban Hukum Perusahaan Migas
Menurut praktisi hukum, Advokat Susanto, S.H., M.H., CTA., secara hukum perusahaan migas yang mengoperasikan jaringan pipa memiliki kewajiban menjaga keselamatan instalasi serta mencegah terjadinya pencemaran dan bahaya bagi masyarakat.
Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha migas, termasuk pengangkutan melalui pipa, wajib memenuhi standar keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
“Apabila kebocoran terjadi akibat pipa yang korosif (lapuk) dan tidak dirawat sebagaimana mestinya, maka potensi pidana dapat dikenakan. Terlebih jika kebocoran tersebut menyebabkan pencemaran tanah, air, atau memicu kebakaran yang merugikan masyarakat,” jelas Susanto.
Artinya, tanggung jawab perusahaan tidak hanya sebatas operasional distribusi energi, melainkan juga menjamin keamanan masyarakat sekitar jalur pipa.
Ancaman Pidana Lingkungan Hidup
Selain UU Migas, potensi sanksi juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam regulasi tersebut, Pasal 98 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda miliaran rupiah.
Sementara Pasal 99 mengatur sanksi bagi perbuatan karena kelalaian dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda signifikan. Dengan demikian, unsur “lalai” sekalipun tetap dapat berujung pada konsekuensi pidana.
Dalam konteks kebocoran pipa migas PALI, apabila investigasi menemukan bahwa kebakaran terjadi akibat kurangnya perawatan atau pengawasan berkala, maka perusahaan berpotensi dijerat dengan ketentuan tersebut.





