PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Polemik dugaan OTT palsu Kejari Banyuasin yang sempat beredar luas di media sosial akhirnya menemukan titik terang.
Isu tersebut sebelumnya menyeret nama institusi Adhyaksa di Kabupaten Banyuasin dan memunculkan berbagai spekulasi publik.
Peristiwa ini mencuat setelah beredarnya sebuah video pada Kamis, 26 Februari 2026. Dalam narasi video tersebut disebutkan adanya dugaan perakitan operasi tangkap tangan (OTT) oleh oknum staf Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Narasi yang beredar dengan cepat di berbagai platform media sosial itu pun memicu persepsi negatif terhadap jajaran Pidsus.
Publik mempertanyakan kebenaran informasi tersebut, bahkan sebagian langsung menarik kesimpulan sebelum ada klarifikasi resmi.
Kronologi Munculnya Dugaan OTT Palsu
Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan tersebut ternyata tidak berkaitan dengan operasi resmi institusi.
Peristiwa yang ramai diperbincangkan itu mengarah pada dugaan tindakan pribadi seorang oknum berinisial IS.
Oknum tersebut disebut beberapa kali mendatangi sejumlah sekolah di wilayah Kabupaten Banyuasin. Dalam rekaman percakapan yang turut beredar, terdengar pernyataan yang menyinggung nominal uang tertentu.
“Sedikit banyaknya mereka ini mau beli rokok, yang kalimat kita kemarin (dalam tangkapan layar) kisaran 4,” ujar suara dalam rekaman tersebut.
Angka “4” dalam percakapan itu diduga merujuk pada nominal Rp4 juta. Potongan rekaman inilah yang kemudian memicu asumsi liar dan berkembang menjadi narasi dugaan OTT palsu.
Namun penting untuk digarisbawahi, berdasarkan penelusuran informasi, kejadian tersebut bukan merupakan bagian dari operasi resmi Pidsus maupun tindakan kelembagaan dari Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa persoalan antara IS dan pihak guru yang disebut sebagai ibu dari RJ telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Hal ini diperkuat dengan adanya surat tertanggal 24 Februari 2026 serta video pernyataan para pihak yang menyatakan sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan persoalan ke ranah hukum.
Dalam pernyataannya, RJ menyampaikan sikap terbuka untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.
“Selaku pihak pertama kami maafkan secara kekeluargaan,” ujarnya dalam video pernyataan yang beredar.
Kesepakatan damai ini sekaligus menjadi titik balik dalam polemik yang sempat berkembang dan menjadi konsumsi publik di media sosial.
Klarifikasi Pihak Kejaksaan
Menanggapi polemik yang sempat mencuat, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Banyuasin, Giovani SH MH, memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi.
“Itu hak mereka untuk menyampaikan pendapat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan sikap terbuka terhadap dinamika informasi yang berkembang di masyarakat.





