Kejari Lubuk Linggau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan APAR di Muratara

by
Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau saat mengumumkan penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan APAR pada desa-desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025.
Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau saat mengumumkan penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan APAR pada desa-desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025.

LUBUKLINGGAU, BAYANAKA.CO – Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR) pada desa-desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024.

Penetapan ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas praktik rasuah di lingkungan pemerintahan daerah.

Dua tersangka tersebut adalah Supriyono, pejabat yang menjabat sebagai Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMD-PPA) Kabupaten Muratara, serta Kusnandar, Direktur CV Sugih Jaya Lestari yang beralamat di Kota Pekanbaru.

Keduanya dinilai memiliki peran signifikan dalam proses pengadaan yang diduga sarat penyimpangan.

Kajari Lubuk Linggau, Suwarno, melalui Kepala Seksi Intelijen Armein Ramdhani, menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.

BACA JUGA:  Speed Boat Tenggelam di Banyuasin, 1 Penumpang Meninggal Dunia Akibat Ombak Besar

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Setelah dilakukan penyidikan dan ditemukan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni Supriyono dan Kusnandar,” jelasnya, Selasa (9/12/2025).

Armein menambahkan, dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa berbagai dokumen, memanggil sejumlah saksi, serta melakukan penelusuran terhadap alur anggaran dan mekanisme pengadaan.

Hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa kedua tersangka bekerja sama dalam pengondisian proses belanja pengadaan alat pemadam kebakaran tersebut.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lubuk Linggau, Willy Pramudya Ronaldo, menjelaskan modus operandi dalam kasus ini.

Menurutnya, tersangka Supriyono diduga menjadi aktor utama yang mengarahkan dan mengondisikan belanja pengadaan Pompa Portable (alat pemadam kebakaran karhutla) pada desa-desa se-Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:  Pergantian Jitu Luis Milla yang Mengantar Indonesia ke Semifinal

Dalam pelaksanaannya, Supriyono bersama Kusnandar diduga telah bersepakat untuk melakukan pembelian Pompa Portable kepada CV Sugih Jaya Lestari.

Kusnandar, selaku Direktur perusahaan tersebut, disebut telah menyiapkan surat penawaran paket mesin dan peralatan pemadam kebakaran yang menjadi bagian dari proses pengadaan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Supriyono melakukan pengarahan agar seluruh desa mengajukan kebutuhan pengadaan yang telah dikondisikan. Setelah itu, pembelian diarahkan kepada perusahaan yang dikendalikan oleh Kusnandar,” ungkap Willy.

Praktik seperti ini, kata Willy, diduga melanggar ketentuan dalam proses pengadaan yang seharusnya dilakukan secara transparan, objektif, dan kompetitif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *