Meski demikian, Dimas menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga berjalan secara adil dan transparan. GEMAPELA tidak ingin ada kesan bahwa penegakan hukum berjalan tidak seimbang.
Ia menilai terdapat ketimpangan dalam penanganan perkara antara laporan yang menjerat Khairul Anwar dengan laporan balik yang ia ajukan terhadap pihak perusahaan.
Menurutnya, saat Khairul Anwar dilaporkan oleh pihak perusahaan pada 29 November, proses hukum berjalan sangat cepat.
Hanya dalam waktu enam hari, tepatnya pada 5 Desember, Khairul Anwar sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lahat.
Sementara ketika Khairul Anwar melaporkan balik pihak PT Bukitapit Ramok Senabing Energi, prosesnya justru berjalan lebih lambat dan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Sementara saat saudara Khairul Anwar melaporkan balik pihak PT Bukitapit Ramok Senabing Energi ke Polres Lahat, sudah satu bulan berjalan namun belum ada perkembangan. Ini yang kami nilai ada ketimpangan dalam penanganannya,” tegas Dimas.
Menurutnya, prinsip keadilan harus berlaku bagi semua pihak tanpa terkecuali. Oleh karena itu, GEMAPELA berharap Polda Sumatera Selatan dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut.
Selain itu, mereka juga meminta agar Polda Sumsel melakukan supervisi terhadap penanganan laporan yang berada di Polres Lahat. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan profesional.
“Kami berharap Polda Sumsel dapat mengatensi laporan dari saudara Khairul Anwar dan melakukan supervisi khusus terhadap penanganan perkara ini agar keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak,” tandasnya.
Aksi mahasiswa ini berlangsung dengan tertib dan damai. Setelah melakukan audiensi dan mendapatkan penjelasan dari pihak kepolisian, massa GEMAPELA akhirnya membubarkan diri dengan harapan proses hukum terhadap laporan tersebut segera berjalan sesuai aturan yang berlaku.





