PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Pusat melakukan pemantauan langsung ke Pasar Lemabang, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (8/3/2026).
Pemantauan ini dilakukan menjelang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah untuk memastikan ketersediaan bahan pokok penting (Bapokting) tetap aman serta harga di pasar tetap terkendali.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional DR I Gusti Ketut Astawa, Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho dari Satgas Pangan Bareskrim Polri, Satgas Pangan Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang serta perwakilan Perum Bulog, Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Sumatera Selatan, dan enumerator SP2KP Kementerian Perdagangan.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, sejumlah harga komoditas pangan terpantau masih relatif stabil.
Harga cabai rawit merah berkisar antara Rp75.000 hingga Rp85.000 per kilogram, sementara cabai keriting dijual Rp40.000 hingga Rp50.000 per kilogram. Bawang merah tercatat Rp41.000 per kilogram dan bawang putih Rp38.000 per kilogram.
Sementara itu, harga daging sapi berada di kisaran Rp120.000 hingga Rp140.000 per kilogram tergantung kualitas. Daging ayam dijual sekitar Rp38.000 per kilogram, sedangkan telur ayam ras Rp29.000 per kilogram.
Untuk komoditas beras, beras premium dijual Rp74.000 per lima kilogram, sedangkan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dijual Rp59.000 per lima kilogram.
Harga gula curah tercatat Rp17.500 per kilogram dan gula kemasan Rp18.500 per kilogram. Adapun minyak goreng Minyakita dijual sekitar Rp15.700 per liter.
Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, secara umum pasokan bahan pokok di Pasar Lemabang masih aman dengan distribusi yang berjalan lancar dan harga secara umum sudah sesuai HET/HAP.
“Secara umum pasokan bahan pokok di Pasar Lemabang aman dan harga relatif terkendali,” kata Zain dalam keterangannya kepada wartawan.
Ia menambahkan, harga cabai rawit merah memang masih berada di atas harga acuan pemerintah, namun saat ini mulai menunjukkan tren penurunan.
Satgas Pangan juga mengingatkan pedagang dan pengecer agar menjual bahan pokok sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun Harga Acuan Pemerintah (HAP).
Masyarakat juga diminta melapor apabila menemukan praktik penjualan bahan pokok di atas ketentuan harga yang berlaku.
“Jika masyarakat menemukan pedagang menjual bahan pokok di atas HET atau HAP, dapat melaporkan melalui hotline Satgas Pangan agar segera ditindaklanjuti,” ujar Zain.





