Panik Digerebek Polisi, Sopir di Lahat Buang Sabu ke Kloset

by
Panik Digerebek Polisi, Sopir di Lahat Buang Sabu ke Kloset
Panik Digerebek Polisi, Sopir di Lahat Buang Sabu ke Kloset

LAHAT, BAYANAKA.CO – Satres Narkoba Polres Lahat menangkap seorang pengedar sabu di wilayah Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Jumat, 3 April 2026.

Tersangka berinisial DS (39), seorang sopir, dibekuk di rumah kontrakannya di Jalan Merdeka sekira pukul 15.30 WIB.

Saat penggerebekan berlangsung, tersangka berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu ke dalam lubang kloset.

Namun demikian, upaya tersebut gagal total karena petugas berhasil menemukan kembali dan mengamankan barang bukti tersebut.

BACA JUGA:  Nyetir Sambil Mabuk, Sopir Xpander Hantam Empat Mobil Sekaligus di Kertapati Palembang

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lahat.

Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan target, tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba segera bergerak melakukan penindakan di lokasi.

Saat petugas memasuki rumah, tersangka yang panik langsung membuang satu paket sabu ke kloset. Meski demikian, petugas tidak kehilangan kendali situasi.

Selanjutnya, tim langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan menyeluruh yang disaksikan warga setempat. Dari hasil tersebut, paket sabu berhasil diangkat kembali dari saluran kloset.

BACA JUGA:  Kapolres Lahat Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Triwulan III Secara Virtual

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang kemudian menjadi kunci pengembangan kasus. Dari hasil pemeriksaan digital, ditemukan percakapan WhatsApp antara tersangka dengan seseorang berinisial “Maroko”.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dengan sistem titip jual, yang mengindikasikan adanya jaringan distribusi yang lebih besar. Oleh karena itu, penyidik kini tengah memburu pemasok utama berinisial MR yang telah masuk dalam daftar pencarian.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu dengan berat bruto 3,22 gram, satu unit handphone, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana yang berat.

BACA JUGA:  Balapan Mobil Liar di Jalan Sudirman Palembang Tabrak Pasutri Pejalan Kaki, Istri Tewas di Tempat

Kasat Res Narkoba Polres Lahat menegaskan bahwa upaya tersangka menghilangkan barang bukti tidak akan menghambat proses hukum.

“Walaupun tersangka mencoba membuang barang bukti ke kloset, kami tetap berhasil mengamankannya. Bahkan dari handphone tersangka, kami mendapatkan informasi penting terkait jaringan di atasnya yang saat ini sedang kami kembangkan,” tegasnya.

Sementara, Kapolres Lahat, Novi Edyanto, menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil respon cepat atas laporan masyarakat.

“Dari informasi hingga penangkapan berlangsung dalam waktu singkat. Ini bukti bahwa kami bekerja cepat dan terukur. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan hingga ke pemasok utama,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *