PALI, BAYANAKA.CO – Masih ditemukannya rumah penerima bantuan sosial (bansos) yang dinilai sudah layak, bahkan tergolong mampu, memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memberikan klarifikasi bahwa pihaknya bukan lembaga yang melakukan pendataan awal penerima bansos, melainkan hanya sebagai pengguna data yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Kabupaten PALI, Metty Etika SE MSi, menjelaskan bahwa data penerima bantuan sosial bersumber dari basis data nasional.
Data tersebut dihimpun melalui berbagai instrumen resmi pemerintah, seperti Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Badan Pusat Statistik (BPS), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
“Perlu diluruskan, Dinas Sosial kabupaten bukan pihak yang melakukan pendataan awal. Kami hanya menerima dan menggunakan data yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tegas Metty belum lama ini saat meninjau pemasangan stiker Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di lapangan.
Menurutnya, keberadaan rumah penerima bansos yang kini terlihat sudah layak huni atau bahkan tergolong mampu merupakan indikasi bahwa data tersebut memang harus terus dimutakhirkan. Kondisi sosial ekonomi masyarakat bersifat dinamis, sehingga data penerima bantuan tidak bisa bersifat statis.
Metty mengakui, wajar jika masyarakat mempertanyakan mengapa masih ada warga dengan kondisi rumah yang “agak layak” atau sudah mampu namun tetap menerima bantuan sosial. Namun demikian, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa serta-merta dibebankan sepenuhnya kepada Dinas Sosial kabupaten.
“Terkadang yang disalahkan selalu Dinsos. Padahal sumber data berasal dari tingkat pusat dan pengumpulan data dilakukan secara berlapis melalui instrumen nasional. Tugas kami di daerah adalah memverifikasi, memperbaiki, dan mengusulkan perubahan data, bukan menentukan sepihak siapa yang berhak menerima,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut atas temuan di lapangan, Dinas Sosial Kabupaten PALI terus melakukan berbagai langkah perbaikan. Mulai dari verifikasi faktual ke lapangan, pemasangan stiker KPM sebagai bentuk transparansi, hingga mendorong proses graduasi bagi penerima bansos yang dinilai sudah mampu secara ekonomi.
Ia menegaskan bahwa pemasangan stiker KPM bukanlah upaya untuk menyudutkan atau mempermalukan masyarakat. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan alat kontrol sosial sekaligus sarana keterbukaan agar data penerima bantuan dapat diperbaiki bersama-sama.
“Kami tidak ingin menyalahkan masyarakat, dan masyarakat juga jangan salah alamat menyalahkan pemerintah daerah. Mari kita sama-sama melakukan pengawasan. Jika ada yang tidak layak menerima, silakan dilaporkan agar bisa diproses untuk graduasi,” tegas Metty.
Lebih lanjut, Metty menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dan pemerintah desa dalam proses pemutakhiran data. Laporan dari warga menjadi salah satu bahan penting bagi Dinas Sosial untuk mengusulkan perubahan data ke pemerintah pusat agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.





