Putusan 711 PN Jakpus: Gugatan Rp100,3 M HCB Kandas, PWI Kembali ke Rel Organisasi

by

Putusan PN Jakarta Pusat No. 711/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst bukan hanya menyelesaikan perkara gugatan Hendry cs., melainkan juga mengembalikan arah PWI ke jalur yang seharusnya: rumah besar wartawan yang solid, independen, dan berwibawa.

“Dengan legitimasi hukum ini, PWI kini punya pijakan kuat untuk menutup lembaran kelam dualisme, sekaligus membuka era baru penguatan profesionalitas dan perlindungan wartawan Indonesia,” tutup Anrico.

BACA JUGA:  PJS Sumsel Perkuat Sinergitas dengan Pemerintah Daerah, Target Konstituen Dewan Pers Tahun Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *