PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang didatangi sejumlah warga yang tegabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya atau SIRA, Selasa pagi, 14 Oktober 2025.
Kedatangan warga tersebut untuk menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan fungsi pengawasan KSOP terhadap kapal pengangkut batu bara yang diduga mengalami kelebihan muatan hingga mengenai Jembatan Ampera.
Koordinator aksi, Sandi,menyoroti kondisi Jembatan Ampera yang menjadi ikon kebanggaan Kota Palembang, beberapa hari lalu terkena muatan berlebih dari kapal pengangkut batubara yang melintas di sungai musi.
“Kami meminta KSOP lebih tegas mengawasi dan menindak kapal yang membawa muatan berlebih. Jangan sampai Jembatan Ampera menjadi korban,” ujar Sandi.
Dia mengatakan, selama 20 tahun terakhir, sudah beberapa kali tiang jembatan Ampera yang berada di Palembang ditabrak kapal tongkang bermuatan batu bara.
Termasuk banyak rumah warga yang rusak tertabrak akibat dari kelalaian dan kapal-kapal tongkang pengangkut batubara yang over kapasitas
“Seperti baru-baru ini telah terjadi kapal tongkang batu bara yang diduga Over Kapasitas (ketinggian muatan tidak sesuai aturan/lebih dari 8 meter) yang dikawal oleh kapal pandu salah satu BUP (Badan Usaha Pelabuhan) yang diduga milik PT Krakatau Bandar Samudera (KBS),” terangnya.
Sering tertabraknya tiang Jembatan Ampera oleh tongkang bermuatan batubara ini diduga karena operasi tongkang melanggar dan tidak mematuhi Surat Keputusan Kepala kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Palembang Nomor PP.302/3/1/KSOP.PLG-2024 tanggal 31 Juli 2024 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas I pada Wilayah Peraiaran Pelabuhan Palembang Provinsi Sumatera Selatan dan Peraturan Walikota Palembang Nomor: 79 Tahun 2016 Tentang Wajib Penundaan/Pandu Bagi Kapal/Tongkang Yang Melintasi di Bawah Jembatan Ampera.
Surat Keputusan tersebut sudah sangat jelas kegunaannya adalah untuk melindugi jembatan Musi II, Jembatan Musi VI, Jembatan Ampera, dan Jembatan Musi IV dari gangguan aktivitas kapal tongkang yang melintas di bawahnya.
Namun, Surat Keputusan Kepala kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Palembang Nomor PP 302/3/1/KSOP.PLG-2024 diduga tidak berjalan dengan baik, fungsi pengawasan dan KSOP Kelas 1 Palembang diduga tidak maksimal serta tidak adanya penegakan Hukum yang jelas terhadap para pemilik kapal yang melanggar aturan tersebut, sehingga insiden-insiden ini sering kali terjadi.





