“Kami memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegas Kombes Pol Nandang.
Selain penegakan hukum, Polda Sumsel juga akan melakukan langkah pemulihan sosial (social recovery) di wilayah Desa Batu Jungul dengan melibatkan tokoh masyarakat, edukasi bahaya narkoba, serta fasilitasi rehabilitasi bagi warga terdampak.
Polda Sumsel turut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika melalui kanal resmi kepolisian.
Partisipasi publik menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari ancaman serius narkotika, sekaligus mendukung program nasional dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba.





