Tegas! Dishub Muba Layangkan Peringatan Kedua, Larang Kapal Tambat Sembarangan di Sungai Musi

by
Tegas! Dishub Muba Layangkan Peringatan Kedua, Larang Kapal Tambat Sembarangan di Sungai Musi
Tegas! Dishub Muba Layangkan Peringatan Kedua, Larang Kapal Tambat Sembarangan di Sungai Musi

SEKAYU, BAYANAKA.CO – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil tindakan tegas untuk melindungi infrastruktur publik dan menjaga kelestarian ekosistem di sepanjang alur Sungai Musi.

Dishub resmi menerbitkan Surat Imbauan Kedua Nomor: B-500.11/229/DISHUB/2026 yang ditujukan kepada Direktur PT Anita Jaya serta seluruh operator pelayaran yang beraktivitas di wilayah tersebut.

Peringatan keras ini merupakan kelanjutan dari surat pertama pada 18 Mei 2026, sekaligus respons atas hasil inspeksi lapangan tim Dishub di kawasan Desa Bailangu Timur pada 25 Mei 2026 lalu.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muba, Yus Farizal Pebriansyah, S.STP., M.Si, membeberkan tiga poin krusial yang wajib dipatuhi oleh para pemilik dan kru kapal demi keselamatan bersama:

BACA JUGA:  Gandeng Tongkang Muatan 3.000 Ton CPO, Tug Boat Tenggelam di Sungai Musi Palembang, Begini Nasib 10 ABK

1. Larangan Menambat Kapal di Pepohonan Pinggir Sungai
Para operator tugboat maupun tongkang dilarang keras mengikatkan kapal mereka pada pepohonan di tepi sungai.

Menurut Yus Farizal, praktik ilegal ini merusak ekosistem perairan dan memicu erosi karena merusak fungsi alami tanggul.

“Pohon yang dipaksa menahan beban berat kapal berisiko tumbang. Jika itu terjadi, kapal bisa hanyut tanpa kendali dan menabrak fasilitas publik di sekitarnya,” jelasnya.

2. Larangan Menambat di Tembok Penahan Jalan
Dishub juga melarang aktivitas tambat pada struktur Tembok Penahan Jalan.

BACA JUGA:  Listrik Padam Mendadak di Prabumulih? Ini Penyebab dan Respons Cepat PLN yang Perlu Diketahui!

Tekanan dinamis dan tarikan konstan dari bobot kapal raksasa dikhawatirkan memicu keretakan, pergeseran, hingga keruntuhan struktur.

“Kerusakan pada dinding penahan ini sangat fatal karena bisa memicu longsor yang memutuskan urat nadi transportasi darat serta mengancam nyawa pengguna jalan,” tambah Yus Farizal.

3. Wajib Gunakan Dermaga Resmi dan Zona Labuh Berjangkar
Sebagai solusi, PT Anita Jaya dan seluruh pengguna jalur sungai diinstruksikan untuk memanfaatkan fasilitas tambat resmi yang ada di pelabuhan atau dermaga.

Kapal-kapal juga diwajibkan menurunkan jangkar hanya di zona labuh yang telah ditetapkan agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas perairan lainnya.

BACA JUGA:  Ketika Jaksa Memilih Nurani: Kisah Ayah di OKI yang Dibebaskan Demi Menemani Istri Melahirkan

Melalui langkah preventif ini, Pemkab Muba berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dengan penuh tanggung jawab.

Kepatuhan para operator kapal dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kelancaran logistik perairan sekaligus melindungi infrastruktur daerah dari kerusakan parah.(Boim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *