OKU, BAYANAKA.CO – Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Polsek Lengkiti berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas di Dusun IV Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Kurang dari 12 jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres OKU.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, Rahan Randi, warga Desa Bumi Kawa, meninggal dunia akibat luka senjata tajam yang dilakukan oleh pelaku Herdinata (29), warga desa yang sama.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula dari persoalan peminjaman telepon genggam milik pelaku yang tidak kunjung dikembalikan.
Saat bertemu dengan korban, pelaku tersulut emosi hingga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU dan Polsek Lengkiti langsung bergerak menuju lokasi.
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Dalam proses penanganan kasus, Polres OKU juga melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah desa, serta keluarga pelaku untuk melakukan pendekatan persuasif agar pelaku menyerahkan diri dan tidak menimbulkan potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Lengkiti didampingi Kepala Desa Bumi Kawa dan pihak keluarga. Selanjutnya pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres OKU untuk menjalani proses hukum.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan cepat kasus ini merupakan hasil kerja cepat, profesional, dan terukur yang dilakukan seluruh personel di lapangan.
“Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan langkah-langkah kepolisian secara cepat. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 12 jam pelaku berhasil diamankan sehingga situasi keamanan di masyarakat tetap terkendali dan tidak berkembang menjadi permasalahan yang lebih luas,” tegas Kapolres OKU.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku saat melakukan aksi penganiayaan.
Kecepatan pengungkapan perkara ini sekaligus menunjukkan kesiapsiagaan Polres OKU dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Kabupaten OKU.





